Senin, 29 Oktober 2018

Motif Pembunuhan di Kali Acai Karena Sakit Hati dan Dendam

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria yakni M.Sauri (45) warga Kali Acai tewas dengan luka sabetan celurit hingga isi perutnya keluar, dimana kejadian tersebut didasari motif balas dendam oleh pelaku yang tidak terima adiknya dipukul oleh korban.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Panit Opsnal Polsek Abepura Ipda Jetny L. Sohilait, S.H ketika ditemui di Mapolsek Abepura, Senin (29/10) sore.


Kata Ipda Jetny, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu berawal ketika Korban melakukan pemukulan tehadap salah satu pelaku, Berselang beberapa jam kemudian ketiga pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras mendatangi korban sembari membawa alat tajam yang berbuntut pada penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motif dari kasus ini hanya balas dendam atas pemukulan yang dilakukan oleh korban kepada pelaku S, tidak lama kemudian Pelaku S bersama dua pelaku lainnya yakni S dan R mendatangi korban dan melakukan penganiayaan yang berbuntut pada tewasnya korban akibat sabetan celurit diperut,” terangnya.

Lanjut dirinya menjelaskan, selain melakukan penganiayaan terhadap korban, ketiga pelaku pun melakukan penganiyaan terhadap salah seorang saksi yang hendak menghentikan dengan melerai aksi ketiganya yang mengakibatkan saksi tersebut mengalami luka sabetan pisau.

“Ada seorang saksi yang mengalami luka, dimana saat kejadian saksi tersebut hendak melerai perkelahian itu, namun saat ini kondisi saksi sudah mulai membaik,” terangnya.

Ipda Jetny juga menuturkan, ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dimana pelaku S dan S ditangkap diseputaran bucen II sedangkan pelaku R ditangkap di belakang Pasar youtefa, dan saat ini ketiga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan untuk diketahui, salah satu dari tiga pelaku masih anak dibawah umur.

 “Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat denga Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup, namun satu berkas perkara dengan pelaku R kami pisahkan kerena yang bersangkutan masih dibawah umur, tapi yang bersangkutan tidak akan terlepas dari jeratan hukum,” Tegas Panit Opsnal Polsek Abepura Ipda Jetny L. Sohilait, S.H.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...