Senin, 22 Oktober 2018

Dinyatakan P21, Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Jayapura Selatan menyerahkan dua tersangka kasus curanmor yakni SY alias E (20) dan MFS (18) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (22/10/2018) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH saat dikonfirmasi mengatakan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan dua tersangka kasus pencurian bermotor/Curanmor ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.


Kapolsek menerangkan, kejadian terjadi pada hari senin tanggal 3 september,  dimana kedua tersangka melakukan pencurian bermotor milik korban Yulinda Mandey (30) di depan toko palapa entrop Distrik Jayapura Selatan.

"Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Jayapura Selatan dari tangan kedua pelaku adalah 1 unit SPM Yamaha Vega RR DS 3821 JQ dan 1 unit SPM Yamaha Mio Sporty DS 3679 JQ.

"Dari hasil penyelidikan sehingga kedua tersangka berhasil dibekuk oleh tim opsnal Polsek Jayapura Selatan sehingga dilakukan proses hukum dan selanjutnya penyidik kami menyerahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan P21,"Terang Kompol Marthin Koagouw, SH.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP terkait pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Penulis.  : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...