Senin, 08 Oktober 2018

Polisi Tangkap Bandar Judi Rolex Beserta Barang Bukti

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial AR (41) tertangkap tangan sedang melakukan aksinya bertindak sebagai bandar judi rolex oleh Tim gabungan kepolisian bertempat di Taman Kota Jayapura, Senin (08/10/18) sore. 

Tim gabungan yang terdiri dari Tim Delta Sakura, Opsnal Jatanras Polda Papua dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota menerima informasi tentang judi tersebut dan langsung mendatangi TKP.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan AR saat sedang melakukan aksinya menggelar judi jenis rolex. 

Kasat mengatakan, setelah mendapatkan informasi tim gabungan langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap AR yang merupakan bandar permainan judi rolex tersebut.

"AR ditangkap bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.300.000, dan 1 buah handphone merk Oppo, 1 buah putaran rolex juga 1 lembar spanduk bertuliskan angka," Ungkap AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK. 

Lanjut dirinya menegaskan, kini AR bersama barang bukti telah ditangani Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya, dimana terhadap perbuatannya AR dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...