Sabtu, 07 Maret 2020

Kedapatan Isap Sabu, Polisi Bekuk Seorang Pemuda

Polresta Jayapura Kota – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mebekuk seorang pria berinisial VJS (22) lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (6/3) malam.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,SIK.,M.Pd melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menerangkan pelaku VJS ditangkap saat berada di belakang kampus USTJ padang bulan, setelah pihaknya menerima laporan warga.

“Setelah menerima informasi anggota mendatangi tempat tinggal dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu paket sabu serta alat isap sabu (Bong),” ucapnya.


Saat ini kata Iptu Julkifli, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Setelah kami amankan dari lokasi kejadian pelaku langsung giring ke Mako untuk pengembangan lebih lanjut dari mana barang haram itu didapatkannya,” terangnya.

Atas perbuatanya lanjut Iptu Julkifli Sinaga, VJS dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polresta Berikan Edukasi Berlalu Lintas Pada Generasi Emas Indonesia

Kanit Dikmas saat memberikan Edukasi kepada Anak Sekolah Polresta Jayapura Kota,- Satuan Lalu Lintas Polresta  Jayapura Kota berikan himbaua...