Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap, dua tersangka kasus Narkotika golongan I jenis Ganja diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (6/3).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan kedua tersangka telah dinyatakan berkas lengkap/P21, sehingga pihaknya menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan lengkap, "singkat Iptu Julkifli.
Lanjutnya kata Iptu Julkifli, kedua tersangka yakni AMMW (19) warga Argapura dan PCI (30) warga BTN Puskopad Abepura, dimana kedua terlibat kasus Narkotika golongan I jenis ganja.
Kasat Resnarkoba menuturkan, AMMW di tangkap pada hari sabtu tanggal 9 November tahun lalu di jalan raya Abepura depan kantor BKKBN lantaran tertangkap tangan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat barang bukti 589,2 gram.
"Sedangkan tersangka PCI ditangkap pada hati selasa tanggal 19 November tahun lalu juga, dimana tersangka di tangkap oleh anggota satgas Pamtas TNI AD di depan Pos Nafri yang sedang melaksanakan kegiatan razia dengan berat barang bukti 88,7 gram, " Terangnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota ini pun menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar